Hukum orang yang tidak berpuasa Ramadhan
a.
Orang sakit yang berbahaya baginya
jika berpuasa dan orang bepergian yang boleh baginya mengqashar shalat. Tidak
puasa bagi mereka berdua adalah afdhal, tapi wajib mengqadhanya. Namun jika
mereka berpuasa maka puasa mereka sah (mendapat pahala). Firman Allah
Ta'ala: " ….Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.... " (Al-Baqarah:184).
Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak berpuasa maka wajib
mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu pada hari lain
setelah bulan Ramadhan.
Wanita haid dan wanita nifas:
mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha. Jika berpuasa tidak sah
puasanya. Aisyah radhiallahu 'anha berkata: "Jika
kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak
diperintahkan menggadha shalat." (HaditsMuttafaq 'Alaih).
- Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan harus meng-gadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. Lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/124.
- Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 1/215. Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam tangan) gandum, atau satu sha' (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab 'Umdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, him. 28.
0 comments:
Post a Comment